Postingan

Menampilkan postingan dengan label pembajakan software

Piracy

Pelanggaran Piracy Piracy adalah Pembajakan perangkat lunak (software) Contoh: Pembajakan software aplikasi (contoh: Microsoft), lagu dalam bentuk digital (MP3, MP4, WAV dll). Keuntungan -> Biaya yang harus dikeluarkan (user) relatif murah Kerugian ->Merugikan pemilik hak cipta (royalti) Secara moral , hal ini merupakan pencurian hak milik orang lain. Solusi -> gunakan software aplikasi open source, Undang – undang yang melindungi HAKI : UU no 19. tahun 2002